Buka Puasa Bersama Mr. Sandiaga uno di New York City Tempoe doeloe 

New York City   -  Sebagai pengikut Madzhab Syafi'i, tidak ada salahnya jika sekali-kali kita berpindah madzhab ke salah satu madzhahib al-arba'ah. Hal ini biasa dilakukan oleh Ulama-ulama besar dan pengikutnya mulai zaman dahulu hingga sekarang.


Misal dalam hal niat puasa. Madzhab Syafi'i berpendapat niat Puasa Ramadhan haruslah dilakukan SETIAP hari dan wajib di malam hari (alokasi waktu niat mulai Magrib sampai menjelang subuh). Barang siapa lupa niat, maka hilanglah kesempatan berpuasa pada hari itu, alias tidak sah puasanya. Berbeda kalau puasa sunah, niat disiang haripun tidak masalah asal belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.


Oleh sebab itu, karena kejadian lupa niat ini sering terjadi, sangatlah perlu kita antisipasi dengan mengikuti Madzhab Maliki. Menurut mereka niat puasa Ramadhan itu bisa dirapel diawal bulan. Semisal dengan bahasa.


«نويت صوم شهر رمضان هذه السنة فرضا لله تعالى.»


"Saya niat puasa Sebulan penuh ramadhan tahun ini, Fardhu karena Allah."


Namun untuk kita yang bermazhab syafie, manakala kita ingin beramat dengan mazhab lain karena zarurah dan berjaga-jaga ini harus di kaitkan dengan nama mazhab yang di ikuti , kita bisa meniatkan seperti ini : 


نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ مَالِكٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى


“Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti Imam Malik, fardhu karena Allah.”


Dengan begitu, bagi kita yang sudah niat seperti diatas tidak perlu lagi untuk niat puasa tiap hari. Namun demikian, saran para ulama, bagi kita Madzhab Syafi'i tetap diupayakan niat tiap hari. Nah, kalau suatu saat lupa niat, kita tinggal menyengaja mengikuti (taqlid) Madzhab Maliki. Sebab diawal bulan kita sudah pernah niat Puasa ropel sebulan penuh.


Lalu, bagaimana kaitannya dengan fiqih puasanya madzhab Maliki? Bukankah kalau pindah madzhab lain, tidak boleh setengah-setengah dalam satu qadliyah (ibadah/mu'amalah) tertentu?

Benar , Memang harus satu Paket PUASA ala Madzhab Maliki kita ikuti secara utuh. Mulai syarat, rukun dan hal-hal yang membatalkan puasa. Dalam hal ini Alhamdulillah nya antara madzhab Syafi'i dan Maliki sama. Berbeda dengan madzhab Ahmad bin Hambal semisal, luka mengeluarkan darah saja membatalkan puasa. (***) 

Post a Comment

Previous Post Next Post