MIDEUEN ACEH.EU.ORG , TURKEY - Bila anda datang ke Amerika maka dengan mudah anda akan menemui mesjid yang merupakan bekas gereja tua, Tempat ibadah ini di jual sekalian dengan surat izin menjalankan ibadahnya.saat ada yang bertanya " mengapa muslim memilih untuk membeli gereja bekas untuk di jadikan mesjid " Untuk mendapatkan jawab faktual kami mencoba menghimpun dari berbagai sumber .

 Rupanya semua di karenakan dengan membeli gereja maka pengurus mesjid telah sekalian membeli izin operasional untuk menjalankan ibadah , para pengurus mesjid tinggal datang ke Departement state untuk mengganti  pengurusan dan pengelolaan bangunan serta melengkapi sistem dan tatacara ibadah. yang menjadikan kemudahan disini departemen state yang mengurus agama di kuasai oleh para gerajawan , nah ini menjadi rekomendasi kuat bagi izin kemesjidan sebagai persekutuan agama di amerika. Bila mana kita mulai dari awal mengurus admintrasi mesjid ini kita harus mengikuti prosedur agak rumit walaupun izinnya keluar dengan syarat tertentu dan waktu tertentu juga.

Disisi lain pemuka agama dan masyarakat amerika sudah sangat frustasi dengan banyak  jatuhnya gereja ke tangan pengusaha kemudian di jadikan bar serta club malam. Karena itu mereka sekarang akan menjual gereja tua yang sudah tidak terurus ke mesium, ke mesjid muslim , shalom yahudi atau untuk tempat ibadah lainnya. Demikian informasi dari masyarakat  amerika serikat yang berkecimpung dalam pemerintahan. Fenomena itu bukan hanya terjadi di amerika tapi juga terjadi eropa dan negara-negara arab yang menjadi pusat penyebaran gereja terbesar di dunia.  

Namun Pada kesempatan ini kita tidak membahas Gereja yang di jadikan mesjid di amerika seperti mesjid zakaria di buffalo, NYC. Mesjid isa ibn maryam di NJ atau mesjid ISGH di PA tapi kita akan membahas polimik mesjid haghi a sofia di turkey yang merupakan cikal bakal Gereja pertama di dunia yang di jadikan sebagai mesjid secara legal dalam hukum pemerintahan.

Pada jumpa pers minggu yang lalu Menteri Luar Negeri Turki, Maulud Daud Ughlu, memperlihatkan dokumen penting yang menunjukkan bahwa  Sultan Muhammad Al-Fatih membeli Gereja Ortodoks Bizantium dengan harta yang  dimilikinya kemudian diwakafkan menjadi  masjid semata-mata karena Allah Ta'ala. Ini menunjukkan bahwa jual beli tempat ibadah sudah terjadi sejak masa kekhalifaan islam. Karena tidak sah wakaf bila bukan harta pribadi. Melihat bukti ini tidak ada hak internasional menggangu gugat keputusan endrogan karena ini bukan invansi seperti yang terjadi di cardoba spain. Seharusnya muslim yang pantas bergerak menuntut mesjid cardoba di kembalikan ke pihak masyarakat islam.

Jadi,  sekali lagi kita tegaskan menurut bukti sejarah bahwa Masjid Haghia Shofia adalah wakaf untuk  umat Islam dari  harta pribadi Sultan Muhammad Al-Fatih. Merujuk dari bukti sejarah maka bangunan itu bukan dirampas. Akan tetapi Itu sudah secara legal milik umat islam . Ini perlu diketahui utuk menangkis  protes dari Barat yang seolah menganggap Haghia Sofia itu masih milik umat Nasrani. ( **** )


Post a Comment

Previous Post Next Post