Doa bak BANGSA ACEH ban sigom ACEH dan di seluruh dunia supaya BANGSA ACEH beu bagah meuwoe keulai kesejahteraan masyarakat Aceh
Ingat..Persoalan Aceh Adalah Persoalan Penentuan Nasib Sendiri Dan Persoalan Ini Harus Di Selesaikan Supaya Tidak Berlarut Larut Dan Berkepanjangan.
Secara Yuridis Formal...Sengketa Politik Antara Aceh Dengan Kolonialis Indonesia Dapat Di Selesaikan Dengan Memakai Penafsiran Analogy Dan Juga Bisa Menerapkan Dengan Memakai Resolusi PBB 1960 Yang Menyebutkan Bahwa:
1. Kedaulatan Atas Tanah Jajahan Tidak
Boleh Berada Di Tangan Si Penjajah,
Melainkan Harus Berada Di Bangsa
Asli.
2. Kedaulatan Suatu Negara Tidak Bisa
Di Transfer Oleh Penjajah Kepada
Penjajah Yang Lain.
3. Semua Kekuasaan Wajib Di Kembalikan
Oleh Si Penjajah Kepada Bangsa Asli,
Ini Memakna Dalam Kasus Aceh Berarti
Belanda Wajib Menyerahkan Tanah Aceh
Kepada Bangsa Aceh , Bukan Kepada
Kolonialis Indonesia.
4. Kewajiban Negara Negara Merdeka
Adalah Menghapuskan Penjajahan Di
Atas Dunia Dan Melarang Mengunakan
Kekerasan Terhadap Bangsa Bangsa
Yang Tengah Menuntut Kemerdekaanya
5. Bangsa Bangsa Terjajah Mempuyai Hak
Untuk Memerangi Dan Melawan Si
Penjajah Sebab Penjajah Itu Adalah
Suatu Kejahatan Internasional.
6. Si Penjajah Tidak Di Benarkan
Mengunakan Kekerasan Senjata
Terhadap Bangsa Yang Tengah Menuntut
Hak Kemerdekaanya.
7. Setiap Wilayah Jajahan Mempuyai Hak
Kedudukan Dalam Hukum Yang
Terpisah Dari Wilayah Jajahan Yang Lain
Dan Masing Masing Mempuyai Hak
Merdeka, Ini Artinya Belanda Tidak
Mempuyai Hak Menyerahkan Aceh
Ketangan Kolonialis Indonesia.
Dari Uraian Di Atas Berdasarkan Peta Dunia Dan Agenda Politik Badan Internasional Bahwa Aceh Jelas Jelas Tidak Termasuk Salah Satu Bekas Wilayah Yang Di Duduki Oleh Belanda, Jadi Persoalan Aceh Harus Di Selesaikan Melalui Proses De-Colonization Dan Bangsa Aceh Berhak Mendapatkan Kembali Negaranya Dari Tangan Kolonialis Indonesia.
Yang Perlu Bangsa Aceh Ketahui Bahwa Untuk Mengembalikan Aceh Seperti Sediakala Bukanlah Pekara Mudah, Sebab Politik Dunia Internasional Hari Ini Hampir Tidak Berpihak Lagi Untuk Membela Kepentingan Nasib Bangsa Yang Terjajah, Namun Demikian Politik Dunia Internasional Baru Berubah, Bila Bangsa Yang Terjajah Menunjukkan Tekad Untuk Menentukan Nasib Sendiri ( Self Determination).
Bangsa Aceh Musti Belajar Dari Kasus Timor Timur Dan Ini Salah Satu Contoh Konkrit, Dimana Timor Timur ( Bekas Jajahan Portugal) Harus Di Merdekakan Lewat Proses De-Colonization Oleh Badan Dunia, Sebab Bangsa Timor Timur Telah Menunjukan Tekad Untuk Menentukan Nasib Sendiri.
Bangsa Aceh Jangan Pernah Berpikir Bahwa Badan Dunia Internasional Tidak Akan Mendukung Kemerdekaan Aceh, Sebab Aceh Mayoritas Muslim, Anggapan Ini Sangat Tidak Benar.
Ingat....Aceh Mempuyai Beberapa Sejarah Yang Gemilang Untuk Bisa Melepaskan Diri ( Merdeka) Dari Tangan Kolonialis Indonesia, Tapi Sayang Semua Itu Gagal Dan Kegagalan Itu Pun Bukan Karena Ketiadaan Dukungan Dunia Internasional, Melainkan Akibat Sederetan Pengkhianat Bangsa Aceh Sendiri.

Ingat..Persoalan Aceh Adalah Persoalan Penentuan Nasib Sendiri Dan Persoalan Ini Harus Di Selesaikan Supaya Tidak Berlarut Larut Dan Berkepanjangan.
Secara Yuridis Formal...Sengketa Politik Antara Aceh Dengan Kolonialis Indonesia Dapat Di Selesaikan Dengan Memakai Penafsiran Analogy Dan Juga Bisa Menerapkan Dengan Memakai Resolusi PBB 1960 Yang Menyebutkan Bahwa:
1. Kedaulatan Atas Tanah Jajahan Tidak
Boleh Berada Di Tangan Si Penjajah,
Melainkan Harus Berada Di Bangsa
Asli.
2. Kedaulatan Suatu Negara Tidak Bisa
Di Transfer Oleh Penjajah Kepada
Penjajah Yang Lain.
3. Semua Kekuasaan Wajib Di Kembalikan
Oleh Si Penjajah Kepada Bangsa Asli,
Ini Memakna Dalam Kasus Aceh Berarti
Belanda Wajib Menyerahkan Tanah Aceh
Kepada Bangsa Aceh , Bukan Kepada
Kolonialis Indonesia.
4. Kewajiban Negara Negara Merdeka
Adalah Menghapuskan Penjajahan Di
Atas Dunia Dan Melarang Mengunakan
Kekerasan Terhadap Bangsa Bangsa
Yang Tengah Menuntut Kemerdekaanya
5. Bangsa Bangsa Terjajah Mempuyai Hak
Untuk Memerangi Dan Melawan Si
Penjajah Sebab Penjajah Itu Adalah
Suatu Kejahatan Internasional.
6. Si Penjajah Tidak Di Benarkan
Mengunakan Kekerasan Senjata
Terhadap Bangsa Yang Tengah Menuntut
Hak Kemerdekaanya.
7. Setiap Wilayah Jajahan Mempuyai Hak
Kedudukan Dalam Hukum Yang
Terpisah Dari Wilayah Jajahan Yang Lain
Dan Masing Masing Mempuyai Hak
Merdeka, Ini Artinya Belanda Tidak
Mempuyai Hak Menyerahkan Aceh
Ketangan Kolonialis Indonesia.
Dari Uraian Di Atas Berdasarkan Peta Dunia Dan Agenda Politik Badan Internasional Bahwa Aceh Jelas Jelas Tidak Termasuk Salah Satu Bekas Wilayah Yang Di Duduki Oleh Belanda, Jadi Persoalan Aceh Harus Di Selesaikan Melalui Proses De-Colonization Dan Bangsa Aceh Berhak Mendapatkan Kembali Negaranya Dari Tangan Kolonialis Indonesia.
Yang Perlu Bangsa Aceh Ketahui Bahwa Untuk Mengembalikan Aceh Seperti Sediakala Bukanlah Pekara Mudah, Sebab Politik Dunia Internasional Hari Ini Hampir Tidak Berpihak Lagi Untuk Membela Kepentingan Nasib Bangsa Yang Terjajah, Namun Demikian Politik Dunia Internasional Baru Berubah, Bila Bangsa Yang Terjajah Menunjukkan Tekad Untuk Menentukan Nasib Sendiri ( Self Determination).
Bangsa Aceh Musti Belajar Dari Kasus Timor Timur Dan Ini Salah Satu Contoh Konkrit, Dimana Timor Timur ( Bekas Jajahan Portugal) Harus Di Merdekakan Lewat Proses De-Colonization Oleh Badan Dunia, Sebab Bangsa Timor Timur Telah Menunjukan Tekad Untuk Menentukan Nasib Sendiri.
Bangsa Aceh Jangan Pernah Berpikir Bahwa Badan Dunia Internasional Tidak Akan Mendukung Kemerdekaan Aceh, Sebab Aceh Mayoritas Muslim, Anggapan Ini Sangat Tidak Benar.
Ingat....Aceh Mempuyai Beberapa Sejarah Yang Gemilang Untuk Bisa Melepaskan Diri ( Merdeka) Dari Tangan Kolonialis Indonesia, Tapi Sayang Semua Itu Gagal Dan Kegagalan Itu Pun Bukan Karena Ketiadaan Dukungan Dunia Internasional, Melainkan Akibat Sederetan Pengkhianat Bangsa Aceh Sendiri.

Post a Comment