MIDEUEN ACEH.EU.ORG , — sebelum kejadian demo  PT.EMM,njang memakan korban dari kalangan  mahasiswa kemarin dibanda Aceh.

Ratusan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang sudah pernah  menggelar aksi massa terkait menolak PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) NJang akan menjalankan usaha pertambangan di daerah mereka.

Jauh sebelumnja Masjarakat njang tergabung dalam empat desa, Desa Blang Puuk, Blang Meurandeh, Kuta Tengoh, dan Babah Suak berkumpul di jembatan jalan akses Beutong – Takengon sudah  menjampaikan sikap penolakan tambang,

Pada  Selasa (18/9/2018) setahun njang lalu.

Bahkan , masjarakat dalam empat desa tersebut juga telah menjampaikan sikap penolakan tambang PT. EMM melalui tandatangan petisi penolakan.



Petisi penolakan ini ditandatangani oleh seluruh masjarakat, termasuk pemerintahan desa. Petisi penolakan tidak hanja dibuat oleh masjarakat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Akan tetapi penolakan PT. EMM juga dilakukan perangkat desa Berawang Baro, Wih Ilang, dan Arul Badak Kecamatan Peugasing, Kabupaten Aceh Tengah.

PT EMM mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 545/143/SK/Rev.IUP-Eksplorasi/2013 tanggal 15 April 2013.

Sedangkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi didapatkan melalui SK Kepala BKPM Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 pada tanggal 19 Desember 2017.


                     

Pada tahun 2018,PT. EMM sedang melakukan pemasangan tapal batas area izin dengan luas 10.000 hektare njang berada di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Kecamatan Peugasing dan Cilala, Kabupaten Aceh Tengah.

“Jika AMDAL dan dokumen perizinan PT. EMM tidak tersedia di pemerintah provinsi Aceh terasa aneh karena mereka melakukan usaha di Aceh. PT. EMM njang dianggap tertutup atau PEMERINTAH ACEH njang menutup diri memberikan akses dokumen kepada publik,” 

Dalam kasus ini,WALHI Aceh telah pernah  melayangkan surat keberatan kepada pimpinan PPID pemerintah Aceh atas permohonan informasi njang tidak mendapatkan respon dari beberapa instansi pemerintah selain DLHK.

Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang menolak tambang PT. EMM dan segala jenis tambang lainnja atas pertimbangan menjaga sumber kehidupan masyarakat dampak dari pertambangan.

Hadirnja PT. EMM di Nagan Raya dan Aceh Tengah akan berdampak terhadap lingkungan hidup, sumber air, lahan pertanian masjarakat, terjadinja bencana ekologis, dan konflik sosial.


           


Selain itu juga akan hilang situs sejarah dan makan para aulia/syuhada, terlebih area izin 10.000 hektar tersebut berada di Hutan Lindung dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) njang merupakan paru-paru dunia.

Bahkan juga ,WALHI Aceh  sudah pernah mendesak Kementerian ESDM untuk meninjau ulang dan membantalkan izin usaha pertambangan operasi produksi PT. EMM.

kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Walhi Aceh meminta untuk membatalkan izin penggunaan kawasan hutan untuk area tambang PT. EMM.

Selain itu, WALHI Aceh juga pernah  mendesak Pemerintah Nagan Raya, Aceh Tengah, dan Pemerintah Aceh untuk sama-sama menjurati pemerintah pusat mendukung petisi masjarakat njang menolak PT. EMM dan segala jenis tambang.

Sebagaimana kita tau ,tidak ada satupun jenis tambang njang ramah lingkungan, justru sebaliknja kehadiran tambang akan merusak sumber kehidupan dan terjadinja bencana ekologis njang kerugiannja harus ditanggung oleh pemerintah daerah. 


Dari THAILAND  Datoek KUMBANG mengabarkan


Post a Comment

Previous Post Next Post