Terjemahan :
Dengan mengaharap ridha Allah kita mulai Bismillahirrahmanirrahim, Aku mulai kitab ini dengan Nama ALLAH yang amat Murah lagi amat Mengasihani.
الحمد لله حق حمده والصلاة والسلام علي سيدنا محمد و علِي اله وصحبه اجمعين
"Bermula segala puji bagi ALLAH ta'ala akan sebenar-benar puji. Dan bermula rahmat ALLAH dan salam-Nya atas penghulu kita Nabi Muhammad SAW dan atas Keluarganya dan semua sahabatnya sekalian mereka itu"
اعلم ان المكلفين مأمورون بالمعرفة والصلاة والزكاة والصوم والحج
"Ketahui olehmu bahwasanya sekalian mukallaf (orang yang sudah kena Syariat/Hukum Islam) disuruh dengan mengenal ALLAH dan mengerjakan Shalat dan memberi zakat dan mengerjakan puasa dan mengerjakan Haji"
Bermula yang lima itu inilah rukun islam seperti sabda Nabi :
بني الاسلام علي خمس شهادة ان لااله الاالله وان محمدا عبده ورسوله ، واقام الصلاة وايتا ءالزكاة ، وصوم رمضان ، وحج البيت من استطاع اليه سبيلا
"Yakni dirikan Islam itu atas lima rukun, pertama mengucap dua kalimat syahadat. Dan kedua mendirikan shalat lima waktu dalam sehari semalam. Dan ketiga memberi zakat jikalau sampai hartanya itu nisab dan tahunnya. Dan keempat puasa pada bulan Ramadhan 30 hari didalam 1 tahun. Dan kelima mengerjakan haji ke Baitulloh bagi orang yang kuasa berjalan kepadanya"
Dan akan datang penjelasan bagi bab masing-masing Insya ALLAH ta'ala.
Penjelasan :
Dalam Pendahuluan Kitap Kifayatul Ghulam penulis menekankan bahwa tujuan pembahasan hukum islam dalam yang sangat mendasar ini di khususkan kepada orang yang baru mukkallaf , bagi mereka di bebankan hukum islam. ini merupakan masa transisi seseorang dari masa kanak-kanak yang tidak di bebani hukum ke masa Baliq yang di wajibkan menjalankan segala ketentuan dan syariat Islam.
Mungkin kita perlu memahami apa mukallaf itu ?
1. Arti Mukallaf (Orang yang sudah kena Syariat/Hukum Islam)
Berakal (tidak gila atau hilang ingatan).Mukallaf adalah istilah dalam hukum Islam untuk seseorang yang sudah memenuhi syarat untuk dibebani tanggung jawab syariat (perintah dan larangan Allah). Seseorang dinyatakan mukallaf jika memenuhi tiga syarat utama:
Baligh (sudah mencapai usia dewasa secara biologis atau umur).
Telah sampai dakwah Islam kepadanya.Ketika seseorang sudah menjadi mukallaf, semua perbuatannya mulai dicatat sebagai pahala atau dosa.
2. "Disuruh dengan mengenal ALLAH" (Makrifatullah)
Ini adalah urusan Akidah/Tauhid.Sebelum menjalankan ibadah fisik, hal pertama dan paling utama yang diperintahkan adalah mengenal Allah(Makrifatullah).
Mengenal Allah berarti meyakini keberadaan-Nya, keesaan-Nya, serta memahami sifat-sifat wajib, mustahil, dan jaiz bagi Allah (seperti sifat Wujud, Qidam, Baqa, dll).
Mengapa ini yang pertama? Karena ibadah fisik tidak akan diterima dan tidak akan terasa khusyuk jika seseorang tidak mengenal siapa Tuhan yang sedang ia sembah.3. "Mengerjakan Shalat"
Shalat adalah tiang agama dan ibadah badaniyah (fisik) yang paling penting.Setelah akidah tertanam, kewajiban fisik yang paling utama adalah mendirikan shalat lima waktu.
Ia berfungsi sebagai penghubung langsung antara seorang hamba dengan Allah dan menjadi pembeda yang jelas antara seorang Muslim dengan non-Muslim.4. "Memberi Zakat"
Seorang mukallaf yang hartanya sudah mencapai batas tertentu (nisab) dan sudah disimpan selama satu tahun (haul) wajib mengeluarkan sebagian kecil hartanya untuk golongan yang berhak (seperti fakir miskin).Zakat adalah kewajiban yang berkaitan dengan harta (ibadah maliyah).
Zakat berfungsi untuk menyucikan harta, membersihkan hati dari sifat kikir, dan menjaga keseimbangan sosial.5. "Mengerjakan Puasa"
Ibadah ini melatih kejujuran, kesabaran, empati terhadap kaum yang kelaparan, serta mengendalikan hawa nafsu agar menjadi orang yang bertakwa.Puasa (khususnya di bulan Ramadhan) adalah ibadah menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkannya, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
6. "Mengerjakan Haji"
Kewajiban ini berbeda dengan shalat atau puasa, karena haji hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu(istitha'ah), baik secara finansial, fisik (kesehatan), maupun keamanan di perjalanan.Haji adalah ibadah ritual tahunan ke Baitullah di Mekkah.
Haji dilakukan minimal sekali seumur hidup bagi yang memenuhi syarat.Kesimpulan
Kutipan tersebut merupakan ringkasan dari fondasi hidup seorang Muslim. Kalimat itu menegaskan bahwa beragama Islam tidak cukup hanya dengan percaya di dalam hati (mengenal Allah), tetapi harus dibuktikan dengan tindakan nyata berupa ibadah fisik (shalat dan puasa) serta ibadah sosial-ekonomi (zakat dan haji).
Semua kewajiban ini mengikat secara mutlak begitu seseorang menyandang status Mukallaf.
English :
1. The Meaning of Mukallaf (A person bound by Islamic Law/Sharia)
Sane / Of Sound Mind (not insane or suffering from memory loss).Mukallaf is a term in Islamic law for an individual who meets the criteria to bear sharia responsibilities (Allah's commands and prohibitions). A person is declared a mukallaf if they meet three main conditions:
Baligh / Pubescent (having reached biological maturity or the age of majority).
Has received the message of Islam.Once a person becomes a mukallaf, all of their deeds begin to be recorded as either rewards or sins.
2. "Commanded to Know ALLAH" (Makrifatullah)
This is a matter of Aqidah/Tauhid (Creed/Monotheism).Before performing physical acts of worship, the first and most fundamental command is to know Allah (Makrifatullah).
Knowing Allah means believing in His existence, His oneness, and understanding the necessary, impossible, and permissible attributes of Allah (such as the attributes of Wujud [Existence], Qidam [Pre-eternity], Baqa[Everlastingness], etc.).
Why is this first? Because physical worship will not be accepted and will lack devotion (khusyuk) if a person does not know the God they are worshipping.3. "To Establish the Prayer" (Mengerjakan Shalat)
Prayer is the pillar of religion and the most vital physical (badaniyah) act of worship.Once faith (aqidah) is firmly rooted, the most paramount physical obligation is establishing the five daily prayers.
It serves as a direct connection between a servant and Allah, and acts as a clear distinction between a Muslim and a non-Muslim.4. "To Pay the Alms" (Memberi Zakat)
A mukallaf whose wealth has reached a specific threshold (nisab) and has been held for one full lunar year (haul) is obligated to give a small portion of their wealth to designated recipients (such as the poor and needy).Zakat is an obligation related to wealth (ibadah maliyah).
Zakat serves to purify wealth, cleanse the heart from miserliness, and maintain social balance.5. "To Observe Fasting" (Mengerjakan Puasa)
This worship trains honesty, patience, empathy for the hungry, and self-restraint over desires so that one may attain piety (taqwa).Fasting (specifically during the month of Ramadan) is the act of worship involving refraining from eating, drinking, and everything that invalidates it, from dawn until sunset.
6. "To Perform the Pilgrimage" (Mengerjakan Haji)
This obligation differs from prayer or fasting because Hajj is only mandatory for those who are capable (istitha'ah), financially, physically (health-wise), and in terms of travel safety.Haji is the annual ritual pilgrimage to the Baitullah (House of Allah) in Mecca.
Hajj is performed at least once in a lifetime for those who meet the requirements.Conclusion
The quote is a summary of the foundation of a Muslim's life. It emphasizes that practicing Islam is not enough by merely believing in the heart (knowing Allah); it must be proven through concrete actions in the form of physical worship (prayer and fasting) as well as socio-economic worship (zakat and haji).
All of these obligations become absolutely binding the moment a person attains the status of a Mukallaf.
Catatan :
setiap manusia memiliki fase kehidupan. berawal dari masa kanak-kanak yang di bebaskan dari aturan Hukum-hukum islam sampai dia beranjak Baliq dimana dia di wajibkan menjalankan setiap aturan hukum - hukum islam. dalam pembahasan syariat disebut mukallaf.
mukallaf ini memiliki syaratnya. tidak semua orang yang sudah balik di wajibkan menjalankan hukum syariat islam karena baliğ hanya sebahagian dari syarat mukallah sedangkan untuk wajib menjalankan syarat secara utuh harus memenuhi seluruh syarat - syarat mukallaf .

Post a Comment