MIDEUEN ACEH.EU.ORG , HARRISBURG - Sebagai Kepala rumah tangga, seorang ayah berkewajiban untuk menafkahi anaknya, baik itu anak laki-laki ataupun perempuan.Kewajiban menafkahi anak ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah Ayat 33 :
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنّ بِالْمَعْرُوفِ“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 33)
Secara umum, komoditi yang diperlukan oleh anak biasanya meliputi makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal, serta kebutuhan-kebutuhan lain yang bersifat pokok.
Selebihnya hanya bersifat sekunder yang hanya wajib jika anak membutuhkannya, seperti pelayan, barang elektronik dan kebutuhan lainnya Demikian Tegas Taqiyuddin Abu Bakar al-Husni Dalam Kifayah al-Akhyar, juz 2, hal. 115).Sumber Nu Online
Penjelasan di atas sesuai dengan keterangang yang terdapat dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri:
فالغني الصغير او الفقير الكبير لا تجب نفقته – إلى أن قال - وقد استفيد مما تقدم ان الولد القادر على الكسب اللائق به لا تجب نفقته بل يكلف الكسب بل قد يقال انه داخل في الغني المذكور. ويستثنى ما لو كان مشتغلا بعلم شرعي ويرجى منه النجابة والكسب يمنعه فتجب حينئذ ولا يكلف الكسب“Anak kecil yang kaya atau orang baligh yang fakir tidak wajib bagi orang tua menafkahi mereka. Dan dapat pahami bahwa anak yang mampu bekerja yang layak baginya tidak berhak lagi menerima nafkah, sebaliknya ia justru dituntut untuk bekerja. Bahkan, ada pendapat yang mengatakan bahwa anak yang mampu bekerja ini masuk kategori anak yang kaya. Dikecualikan ketika anak yang telah mampu bekerja ini sedang mencari ilmu syara’ dan diharapkan nantinya akan menghasilkan kemuliaan (dari ilmunya) sedangkan jika ia bekerja maka akan tercegah dari rutinitas mencari ilmu, maka dalam keadaan demikian ia tetap wajib untuk dinafkahi dan tidak diperkenankan untuk menuntutnya bekerja.” Demikian Tulis Syekh Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, juz 2, hal. 187 Sumber Nu Online
Fenomena ini secara universal penerapan nya tidak kita temukan di daerah
kita. bahkan kita sendiri setelah baleg masih memaksa kehendak pada
orang tua merengek di belian kereta atau mintak di nikahkan bahkan
setelah punya anak masih menuntut harta dan keperluan rumah tangga kita.
ini tidak di benakan dalam syariat islam namun lain hal nya di amerika
serikat. di sini anak- anak yang berusia 16 tahun sudah di latih
mandiri bekerja part time 2 dengan jumlah jam kerja 15 jam per minggu
pada toko & perusahaan ringan lainnya setiap weekend ( sabtu &
minggu ) mereka rata-rata masih kelas 2 dan kelas 3 sma. nah 2 tahun
mereka bekerja dan belajar mereka sudah bisa bekerja secara Part Time 1
dengan jumlah jam 25 jam perminggu dan hari bisa di atur pulang kuliah.
sedangkan bagi orang dewasa bekerja Full time dengan jam kerja rata-rata
40 jam perminggunya.
Saya bekerja dengan mereka anak-anak sekolah, saya kadang bertanya pada mereka , kemana di bawa uang setiap gajian mingguan . mereka berkata dengan polos pada saya setiap gajian weekend , 50 persen uang di kasih untuk ibu mereka membantu beaya billing rumah dan kebutuhan mereka , sedangkan 50 persen lagi untuk jalan sama kawan pulang sekolah. kadang juga sebagian mereka uang gajian di biarkan aja di rekening untuk persiapan melanjutkan kuliah mereka. namun demikian rata-rata anak-anak disini memiliki tabungan bersama di bawah nama orang tua mereka untuk pesiapan kuliah semenjak mereka masuk kelas 1 sekolah dasar sudah ada rekening sekolah yang di tabung oleh orang tua mereka dan uang W2 yang di klem pada pemerintah setiap akher tahun yaitu uang potongan pajak kerja personal individu warga amerika.
Dari Cerita itu bila mereka ada gajian 50 persen paid chek nya di serahkan untuk orang tua mereka. setelah mereka 18 tahun dan merayakan ulang tahun , mereka masuk kuliah dan bebas tinggal bersama kawan mereka dimana kampus mana saja yang mereka mau. klo orang tua tidak mensuplai kebutuhan mereka sudah cukup dengan tabungan mereka dan dapat tambahan pinjaman dari universitas serta kebayakan mereka memilih bekeluarga langsung atu tinggal serumah dengan boyfriend atau Girlfriend mereka dan orang tua tidak lagi di tuntut hak untuk menafkahi mereka secara hukum.
Inilah yang aneh , mengapa negera non muslim menjalankan dan menerapkan aturan syariat islam dalam segala lini kehidupan sedangkan kita yang muslim di negara berkembang masih mempertahankan yang tidak sesuai dengan kaidah agama. semoga kedepan ini menjadi renungan (*)
Dari Cerita itu bila mereka ada gajian 50 persen paid chek nya di serahkan untuk orang tua mereka. setelah mereka 18 tahun dan merayakan ulang tahun , mereka masuk kuliah dan bebas tinggal bersama kawan mereka dimana kampus mana saja yang mereka mau. klo orang tua tidak mensuplai kebutuhan mereka sudah cukup dengan tabungan mereka dan dapat tambahan pinjaman dari universitas serta kebayakan mereka memilih bekeluarga langsung atu tinggal serumah dengan boyfriend atau Girlfriend mereka dan orang tua tidak lagi di tuntut hak untuk menafkahi mereka secara hukum.
Inilah yang aneh , mengapa negera non muslim menjalankan dan menerapkan aturan syariat islam dalam segala lini kehidupan sedangkan kita yang muslim di negara berkembang masih mempertahankan yang tidak sesuai dengan kaidah agama. semoga kedepan ini menjadi renungan (*)
Post a Comment