Assalamualaikum
saya memiliki emas perhiasan , nah Kadar berapa manyam emas, wajeb mengeluarkan zakat ?

MIDEUEN ACEH.EU.ORG , — Perhiasan yang wajib dizakati adalah yang terbuat dari emas dan perak yang tujuannya untuk simpanan/tabungan, pajangan hiasan (seperti hiasan dinding dari emas, atau cawan dan semisalnya yang terbuat dari logam mulia), perhiasan milik laki-laki, perhiasan wanita yang melebihi batas kewajaran (misalnya sampai setengah kg). Demikian juga perhiasan perempuan yang rusak sehingga tidak bisa dipakai.

Namun perhiasan yang dipakai perempuan dalam batas yang wajar tidak dikenai zakat. Dalam sebuah hadist riwayat A’isyah Rasulullah bersabda “Perhiasan tidak dikenai zakat” (H.R. Thabrani).

Mazhab Hanafi mengatakan semua jenis perhiasan wajib dikeluarkan zakatnya.

Nisab perhiasan yang wajib zakat adalah sama dengan emas, yaitu kurang lebih 85 gram atau 25,3 manyam dalam ukuran aceh bila 1 manyam 3,37 gram. Perhitungan di sini berdasarkan kepada timbangan emasnya bukan termasuk batu-batu mulia yang melekat dalam perhiasan tersebut. Perhiasan sesuai kriteria di atas dikeluarkan zakatnya tiap tahun, yaitu 2,5% dari nilai perhiasan tersebut.

kemudian ,_
Misalkan seseorang memiliki emas 30 manyam setengah berapa kadar uang yg harus dibayar zakat?


Bila harga emas 1 mayam Rp 1.900.000 hari ini di jual di aceh  maka emas 30,5 mayam adalah seharga 57.950.000  nah  2,5 persen dari 57.950.000  adalah 1.448.750 yang wajib di keluarkan zakat
catatan nya bila perhiasan itu disimpan  itu saja yang di kuluarkan zakatsedangkan perhiasan yang di pakai sebagai pakaian tidak wajb zakat

sebagai catatan zakat 30,5 mayam adalah seharga Rp 1.448.750 ( satu juta empat ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah ) ( *** )

Post a Comment

Previous Post Next Post