MIDEUEN ACEH.EU.ORG , AMERIKA —Inilah kitab “Kifâyatul Ghulam” yang menjelaskan tentang rukun Islam dan syarat-syaratnya, artinya buku ini cukup untuk para budak yang baru belajar menyebutkan rukun Islam dan syarat-syaratnya, karya Maulana Wa Qudwatuna Minangkabau yang ditulis oleh Syekh Ismail, Amin
buku kedua al-Buyû' mengungkapkan buku Pade yang menyatakan bahwa hukum dagang adalah halal dan batal,
ketiga, Kitab al-Faraidh mengungkapkan buku Pade yang menyatakan bahwa hukum membagi harta milik orang yang meninggal, yang ditulis oleh Syekh Abdur rauf Al Fansuri
Mari kita mulai pembacaan kitab ini
SURAH - PENJELASAN
Inilah kitab KIFAYATUL GHULAM yang menjelaskan tentang Rukun Islam dan Syarat-syaratnya. Artinya ini kitab yang memadai bagi budak (orang) yang baru belajar. Ini kitab pada menyatakan rukun Islam yang lima dan syaratnya karangan MAULANA WA QUDWATUNA SYEKH ISMAIL ALMINANGKABAWI (semoga ALLAH merahmatinya dan memberikan keluasan ilmunya bagi kita, amin)
Dan yang kedua kitab AL-BUYU' artınca kitab pada menyatakan hukum berniaga, sah dan batalnya berniaga.
Dan ketiga kitab AL-FARAIDH artinya kitab pada menyatakan hukum memakai harta peninggalan orang mati (warisan) karangan SYEKH ABDURROUF ALFANSHURI (semoga ALLAH merahmatinya dan memberikan keluasan ilmunya bagi kita, amin) (*)
Post a Comment